Berita Pilihan
SURVEY REKOMENDASI IZIN USAHA ANGKUTAN BARANG
Kamis, 21 Mar 2019, 10:56:41 WIB - 549 | Admin Dishub
Survay lapangan bersama Dinas Perhubungan dan tim dari Perizinan kabupaten pesisir selatan dalam rangka memberikan Rekomendasi Izin Usaha Angkutan Barang di Koperasi Pejuang 45 di Pasar Baru Kec, Bayang
Menurut Pasal 160 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”), yaitu:angkutan barang umum dan angkutan barang khusus.
Yang dimaksudkan dengan angkutan barang umum ialah angkutan barang pada umumnya, yaitu barang yang tidak berbahaya dan tidak memerlukan sarana khusus. Sedangkan yang dimaksud dengan angkutan barang khusus adalah angkutan yang membutuhkan mobil barang yang dirancang khusus untuk mengangkut benda yang berbentuk curah, cair, dan gas, peti kemas, tumbuhan, hewan hidup, dan alat berat serta membawa barang berbahaya, antara lain:
a. barang yang mudah meledak;
b. gas mampat, gas cair, gas terlarut pada tekanan atau temperatur tertentu;
c. cairan mudah menyala;
d. padatan mudah menyala;
e. bahan penghasil oksidan;
f. racun dan bahan yang mudah menular;
g. barang yang bersifat radioaktif; dan
h. barang yang bersifat korosif
Mengenai Muatan
Mengenai jumlah beban angkutan barang antar kota yang harus dapat izin, berdasarkan ketentuanPasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan (PP No. 74/2014)disebutkan bahwa:
1) Angkutan barang dengan menggunakan Kendaraan Bermotor wajib menggunakan Mobil Barang.
2) Dalam hal memenuhi persyaratan teknis, Angkutan barang dengan Kendaraan Bermotor dapat menggunakan Mobil Penumpang, Mobil Bus, atau sepeda motor.
3) Persyaratan teknis untuk mobil penumpang dan mobil bus meliputi:
a. tersedia ruang muatan dan/atau tempat muatan yang dirancang khusus;
b. barang yang diangkut sesuai dengan ruang muatan; dan
c. jumlah barang yang diangkut tidak melebihi daya angkut sesuai dengan tipe kendaraannya.
Selain itu ketentuan Pasal 60 PP No. 74/2014 menyebutkan juga bahwa Pengemudi dan/atau Perusahaan Angkutan Umum barang wajib mematuhi ketentuan mengenai:
a. Tata cara pemuatan;
b. Daya angkut;
c. Dimensi kendaraan; dan
d. Kelas jalan yang dilalui.
23 Jan 2024 09:18:46 WIB Dishub Realisasi Program Kerja KIAT 224 ~ Admin Dishub |
14 Des 2023 11:07:16 WIB KUNJUNGAN TIM GESIT DALAM RANGKA PERINGATAN HARI DISABILITAS INTERNASIONAL (HDI) 275 ~ Admin Dishub |
14 Des 2023 11:01:05 WIB RAPAT LANJUTAN PERSIAPAN NATARU 334 ~ Admin Dishub |
17 Nov 2023 08:33:08 WIB RAPAT KOORDINASI NATARU 2024 216 ~ Admin Dishub |
16 Nov 2023 10:13:01 WIB KESIAPAN DISHUB DALAM PEMBINAAN KEARSIPAN 414 ~ Admin Dishub |
10 Nov 2023 11:02:46 WIB DISHUB PANTAU LOKASI PEMBANGAN LPJUTS 217 ~ Admin Dishub |
10 Nov 2023 10:45:22 WIB PENGATURAN LALIN DIPASAR INPRES PAINAN 54 ~ Admin Dishub |
10 Nov 2023 10:28:34 WIB DISHUB IKUTI RAKOR HUBDAT 2023 36 ~ Admin Dishub |
STATISTIK PENGUJUNG
5 Pengunjung Hari ini | 9 Pengunjung Kemarin | 26,625 Semua Pengunjung | 49,733 Total Kunjungan | 3.135.190.101, IP Address Anda